RICHNITY Code of Ethics
PERATURAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN PT. RICHNITAS GLOBAL SEJAHTERA
Kode Etik Penjual Langsung PT. RICHNITAS GLOBAL SEJAHTERA yang selanjutnya disebut RICHNITY adalah ketentuan, prinsip-prinsip tertentu berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab seorang Penjual Langsung dalam mengembangkan bisnis RICHNITY melalui Sistem Penjualan Langsung. Kode etik dan peraturan perusahaan wajib ditaati oleh setiap Penjual Langsung RICHNITY tanpa terkecuali. Kode Etik ini bertujuan untuk melindungi Penjual Langsung dalam proses mengembangkan bisnisnya, serta menjaga nama baik Perusahaan dalam ruang lingkup kegiatan Penjualan Langsung.
Guna mendukung kegiatan bisnis para Penjual Langsung, maka RICHNITY memberikan kebebasan mengembangkan bisnis ini kepada siapa saja tanpa ada perbedaan satu sama lain serta menjunjung tinggi hak para Penjual Langsung sepanjang tidak bertentangan dan atau melanggar ketentuan- ketentuan serta peraturan perundang-undangan, baik kode etik Perusahaan maupun peraturan dan perundangan umum yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan mendapatkan konsekuensi dan sanksi seperti yang tercantum dalam kode etik ini.
ISTILAH & KETENTUAN UMUM
- PERUSAHAAN: PT. RICHNITAS GLOBAL SEJAHTERA
Untuk selanjutnya disebut RICHNITY yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan Penjualan Langsung. - PENJUAL LANGSUNG:
Orang perorangan dan/atau badan hukum Indonesia yang bersedia bergabung baik hanya untuk menjadi konsumen yang mendapatkan potongan harga (diskon) dan keuntungan lainnya maupun melakukan kegiatan untuk memasarkan produk dan mengembangkan jaringan pemasaran RICHNITY secara eksklusif. Seorang Penjual Langsung adalah seorang individu atau badan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan RICHNITY. - JENJANG KARIR:
Suatu posisi atau karir untuk seorang Penjual Langsung RICHNITY dengan urutan/level berdasarkan prestasi penjualan dan komisi yang di dapatkan oleh seorang Penjual Langsung. - UPLINE:
Penjual Langsung RICHNITY yang berada pada satu garis lurus sponsorisasi ke atas. - DOWNLINE:
Penjual Langsung RICHNITY yang berada pada satu garis lurus sponsorisasi ke bawah. - CROSSLINE:
Penjual Langsung RICHNITY yang berbeda garis sponsorisasi. - COMPENSATION PLAN:
Sistem perhitungan komisi atau keuntungan lainnya, yang berbasis jaringan baik jenjang karier atau posisi yang dapat diraih oleh Penjual Langsung dalam pengembangan usaha di RICHNITY. Jenis program pemasaran yang digunakan adalah Binary. - PRODUK:
Adalah setiap barang yang dipasarkan oleh RICHNITY secara eksklusif. - HARGA PRODUK:
Hanya ada satu harga yaitu harga jual semua produk yang berlaku untuk Penjual Langsung RICHNITY. - DISKON:
Diskon adalah potongan harga yang khusus diberikan kepada Penjual Langsung maupun Konsumen RICHNITY dan bersifat berkala dan seasonal. Misalnya pada periode tertentu, RICHNITY akan memberikan potongan harga sebesar 10% untuk Produk tertentu. - STATER KIT:
Panduan usaha yang diberikan oleh RICHNITY kepada Penjual Langsung yang baru bergabung, yang berisi antara lain: File Digital Kode Etik dan E-Catalog. - DORMANT:
Adalah suatu kondisi dimana Penjual Langsung sudah tidak aktif melakukan kegiatan pembelanjaan Repeat Order maupun mendaftarkan Penjual Langsung yang baru dalam jaringan bisnisnya. Dengan demikian Penjual Langsung tidak bisa melakukan kegiatan pembelian produk dan juga pendaftaran secara online maupun offline. - SERVICE POINT:
Adalah Penjual Langsung RICHNITY yang dapat mendistribusikan produk RICHNITY kepada Mobile Stockist atau Penjual Langsung. Adapun persyaratan untuk menjadi SERVICE POINT tertulis dalam kode etik ini. - MOBILE STOCKIST:
Adalah Penjual Langsung RICHNITY yang dapat mendistribusikan produk RICHNITY kepada Penjual Langsung. Adapun persyaratan untuk menjadi Mobile Stockist terdapat pada BAB XIII. - RICHNITY.COM:
Adalah website bisnis resmi milik RICHNITY yang digunakan untuk pengembangan bisnis, penjualan produk, promosi. Dan juga tempat para Penjual Langsung melakukan login sesuai dengan username dan password yang dimiliki oleh Penjual Langsung, untuk memantau perkembangan bisnisnya, pertumbuhan jaringan, serta melihat jumlah komisi dan bonus yang didapatkan, kemudian disebut dengan RV-Office (RICHNITY Virtual Office). - PROMOSI:
Adalah kegiatan pengembangan usaha yang dilakukan RICHNITY untuk memberikan nilai tambah kepada para Penjual Langsung diluar system kompensasi komisi yang ada berupa bonus tambahan, bonus produk, bonus tunai, bonus jalan-jalan wisata, atau penghargaan lainnya yang dilakukan secara berkala.
BAB I KEANGGOTAAN
- Anggota yang dimaksud disini adalah Penjual Langsung yang resmi terdaftar di RICHNITY.
- Syarat menjadi Penjual Langsung adalah minimal berusia 18 tahun ke atas, direkomendasikan oleh
seorang Sponsor dan mengisi Formulir Permohonan Penjual Langsung dari RICHNITY. - Setiap Penjual Langsung RICHNITY wajib mentaati peraturan, tata tertib dan kode etik yang
ditentukan oleh RICHNITY. - Penjual Langsung RICHNITY adalah individu atau entitas yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari
struktur pengurus, manajemen dan atau karyawan yang berhubungan dengan RICHNITY. - Satu identitas Penjual Langsung hanya boleh terdaftar sebagai satu atau lebih hak usaha di
RICHNITY. - Pasangan suami istri atau anak atau anggota keluarga lainnya diperbolehkan memiliki nomor
keanggotaan atau hak usaha yang berbeda di RICHNITY. - Penjual Langsung diwajibkan untuk memberikan RICHNITY Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
pribadi dari Penjual Langsung sebelum berhak menerima Bonus, atau pada saat lain sebagaimana ditentukan oleh RICHNITY untuk keperluan perpajakan atau untuk kepeluan lainnya.
BAB II PROSEDUR PENDAFTARAN KEANGGOTAAN
- Untuk mendaftarkan diri menjadi Penjual Langsung RICHNITY dapat dilakukan melalui website (laman) resmi Perusahaan yaitu RICHNITY.COM atau dengan mengisi formular pendaftaran yang sudah disediakan oleh RICHNITY.
- Adapun syarat menjadi Penjual Langsung Adalah:
- Sudah berusia 18 tahun keatas.
- Memiliki Identitas KTP.
- Memiliki Sponsor yang merupakan Penjual Langsung aktif dan resmi RICHNITY.
- Mengisi Formulir Pendaftaran baik secara Online maupun Offline yang diserahkan kepada RICHNITY dengan melampirkan fotocopy Identitas diri.
- Apabila ada laman lain yang tidak mengacu kepada RICHNITY, atau hanya sebagai support atau promosi milik Penjual Langsung secara mandiri yang menyediakan menu pendaftaran, maka hal itu bukan merupakan bentuk pendaftaran resmi dari RICHNITY.
- Setelah Penjual Langsung RICHNITY berhasil terdaftar, maka sistem akan mengirimkan pemberitahuan dengan email yang berisikan Password untuk login di laman resmi RICHNITY. Selanjutnya, Penjual Langsung tersebut bisa melengkapi isian Profil yang meliputi identitas, alamat, NPWP dan informasi rekening Bank untuk pengiriman komisi. Penjual Langsung sudah bisa mendapatkan fasilitas harga Penjual Langsung untuk berbelanja produk-produk resmi RICHNITY.
BAB III MASA BERLAKU KEANGGOTAAN PENJUAL LANGSUNG
- Masa berlaku keanggotaan adalah selama 1 tahun. Terhitung sejak keanggotaannya diterima dan disetujui oleh RICHNITY.
- Jika dalam masa 1(satu) tahun keanggotaannya, Penjual Langsung TIDAK melakukan pembelanjaan dengan minimal 60 PV selama 1 tahun, maka status keanggotaannya dibekukan.
- Secara otomatis. Dalam posisi ini status Penjual Langsung adalah Dormant. Status Penjual
Langsung dapat diaktifkan kembali dengan cara melakukan pembelanjaan 60 PV. - Penjual Langsung dapat mendaftar ulang dengan upline baru yang berbeda jaringan apabila sudah melewati masa non-aktif minimal enam (6) bulan terhitung dari waktu pembelanjaan
terakhir.
BAB IV PROSEDUR PEMUTUSAN KEANGGOTAAN
- Masa keanggotaan Penjual Langsung RICHNITY dinyatakan berakhir apabila:
- Telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh yang bersangkutan.
- Penjual Langsung yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada RICHNITY.
- Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah ditentukan oleh RICHNITY.
- Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
- Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
- Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut, maka segala bonus, hadiah dan fasilitas yang lain yang belum dinikmatinya secara otomatis tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan.
- Penjual Langsung yang sudah dihentikan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari enam (6) bulan, kecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat (Blokir Permanen) sesuai tata tertib, kode etik dan/atau keputusan RICHNITY.
- Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat seperti pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme dan lain-lain yang sudah disangkakan dan/atau yang berketetapan hukum.
- Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan dari Penjual Langsung dari jaringan berbeda yang masa keanggotaannya masih berlaku. Jika ada Penjual Langsung yang aktif mendaftarkan kembali keanggotaannya pada jaringan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik RICHNITY, baik karena kemauan sendiri dan/atau karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya.
BAB V PROSEDUR PENGALIHAN KEANGGOTAAN
- Keanggotaan seorang Penjual Langsung tidak boleh dialihkan ke orang lain dengan alasan apapun, RICHNITY melarang jual beli keanggotaan Penjual Langsung.
- Pengalihan Hak Penjual Langsung hanya boleh dilakukan dalam bentuk pewarisan atau pengalihan hak dalam anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan.
- Pengalihan Hak kepada anggota keluarga harus dibuktikan dengan mengirim permohonan pengalihan, alasan-alasan pengalihan dan juga bukti-bukti material yang menyatakan yang bersangkutan adalah dalam satu anggota keluarga.
- Sejak surat diterima, RICHNITY akan melakukan verifikasi. Setelah disetujui, maka Anggota Keluarga bersangkutan harus melengkapi semua data kelengkapan yang dibutuhkan dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kerja.
- Setelah terjadi pengalihan hak/pewarisan, maka segala akibat hukum dan atau sengketa yang terjadi di kemudian hari bukan merupakan tanggung jawab RICHNITY.
BAB VI MENJALANKAN USAHA
- Tujuan utama usaha Penjual Langsung dan RICHNITY adalah untuk menjual Produk berkualitas tinggi ke pelanggan eceran. Sebagai bagian dari proses ini, Penjual Langsung dapat mensponsori Penjual Langsung lainnya dalam usaha ini untuk membangun organisasi penjualannya. Organisasi Downline dalam Team merupakan bagian penting dalam kewajiban dasar untuk menjual Produk dan meningkatkan penjualan Produk kepada pelanggan eceran oleh Organisasi Downline.
- Penjual Langsung wajib menjalankan usahanya dengan menjalankan Etika Umum dengan cara yang etis, profesional, dan sopan. Hal ini berarti, antara lain, sebagai berikut:
- Penjual Langsung harus mematuhi Kontrak dan hukum yang berlaku.
- Penjual Langsung harus menjalankan usahanya dengan jujur.
- Penjual Langsung harus menunjukkan kepada calon pelanggan dan calon mitra usaha
siapa Anda, mengapa Anda menghubungi mereka, dan Produk- produk apa saja yangAnda jual. - Penjual Langsung tidak diperbolehkan memberikan pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai kemungkinan pendapatan menurut Skema Kompensasi Penjualan atau mengenai manfaat dalam penggunaan Produk-produk tersebut.
- Penjual Langsung tidak diperbolehkan memaksa calon Penjual Langsung untuk
beroperasi dengan cara yang tidak bertanggung jawab secara finansial, namun tidak terbatas pada, memaksa mereka untuk membeli Produk-produk atau Peralatan dan Layanan Pendukung Bisnis lebih dari yang mereka dapat sewajarnya gunakan atau jual, atau untuk mempertahankan kewajiban persediaan tertentu.
- Penjual Langsung tidak diperbolehkan untuk membuat perbandingan, klaim, atau pernyataan yang menyesatkan, tidak adil, tidak benar atau menghina mengenai:
- RICHNITY.
- Produk, Promosi atau kegiatan komersialnya.
- Pihak lain.
- Perusahaan – perusahaan lain (termasuk pesaing).
- Sesama Anggota Penjual Langsung.
- Penjual Langsung tidak akan bertindak dengan cara apa pun, termasuk tindakan di luar lingkup Kemitrausahaan Anda, yang dapat dianggap merugikan usaha atau reputasi RICHNITY atau para Mitra Usahanya. RICHNITY mempunyai hak, berdasarkan kewenangan tunggalnya, menentukan tindakan apa yang dapat dianggap merugikan dan mengambil tindakan terhadap Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kode etik ini maupun peraturan dan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
- Hak Perusahaan
- Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi Penjual Langsung yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Penjual Langsung RICHNITY.
- Demi perlindungan atas usahanya, RICHNITY berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual Langsung RICHNITY dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah
ditentukan dan ditetapkan oleh RICHNITY. - RICHNITY berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Penjual Langsung RICHNITY dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
- RICHNITY berhak untuk menghentikan pembayaran bonus/komisi/reward atas Penjual Langsung yang telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik RICHNITY.
- RICHNITY berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan institusi terkait lainnya. Melakukan sosialisasi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berlaku efektif.
- RICHNITY berhak menjalankan, menegakkan, mengatur program pemasaran perusahaan dan kode etik.
- RICHNITY berhak menyelenggarakan promo-promo tertentu dalam meningkatkan semangat dan penjualan para Penjual Langsung.
- Promo Perjalanan Gratis yang diadakan oleh RICHNITY untuk para Penjual Langsung akan
diberikan sesuai dengan ketentuan promosi yang berlaku dan tidak dapat dialihkan/digantikan dengan uang tunai. Apabila terdapat penyesuaian, maka sepenuhnya adalah merupakan kebijakan dari RICHNITY. - Promo Hadiah Langsung Gratis yang diadakan oleh RICHNITY untuk para Penjual Langsung akan diberikan sesuai dengan ketentuan promosi yang berlaku dan tidak dapat dialihkan/digantikan dengan uang tunai. Apabila terdapat penyesuaian, maka sepenuhnya adalah merupakan kebijakan dari RICHNITY.
- Voucher Pembelanjaan yang diberikan oleh RICHNITY untuk para Penjual Langsung akan diberikan sesuai dengan ketentuan RICHNITY yaitu:
- Sebesar 5% dari Komisi Performa selama 1 (satu) bulan kalender akan terkonversi menjadi Voucher Pembelanjaan.
- Masa penggunaan Voucher Pembelanjaan adalah 60 (Enam Puluh) hari sejak Voucher diterbitkan.
- Voucher Pembelanjaan tidak dapat dialihkan/digantikan dengan uang tunai. 4.Apabila Voucher Pembelanjaan telah melewati masa penggunaan, maka voucher otomatis hangus.
- Apabila terdapat penyesuaian mengenai voucher, maka sepenuhnya adalah
merupakan kebijakan dari RICHNITY
- RICHNITY berhak menerima atau menolak setiap usulan dan permohonan- permohonan yang diajukan oleh para Penjual Langsung
- RICHNITY berhak membatasi penjualan kepada seorang atau sekelompok Penjual Langsung yang terbukti ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan.
- RICHNITY berhak untuk merubah, menambah, mencabut dan atau membatalkan hal-hal
yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan peraturan terkait penjualan langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan institusi terkait lainnya. Melakukan sosialisasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berlaku efektif.
- Kewajiban Perusahaan
- RICHNITY berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Penjual
Langsung RICHNITY berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal
yang terkait dengan kegiatannya. - RICHNITY berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di
Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Penjual Langsung RICHNITY. - RICHNITY berkewajiban mengadakan produk yang baik dan berkualitas, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Penjual Langsung RICHNITY dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
- RICHNITY akan memberikan pelatihan- pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha dan mengadakan kegiatan dan fasilitas sebagai alat bantu pengembangan usaha kepada para Penjual Langsung RICHNITY.
- RICHNITY berkewajiban menjamin pembayaran bonus/komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Penjual Langsung sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
- RICHNITY berkewajiban menyampaikan perubahan kebijakan maupun penggantian Marketing Plan kepada seluruh Penjual Langsung selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan dan sudah disetujui oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan institusi terkait lainnya.
- RICHNITY berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Penjual Langsung dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
- RICHNITY berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Penjual Langsung dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung. RICHNITY akan mengeluarkan bukti pemotongan pajak penghasilan Penjual Langsung.
- RICHNITY berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Penjual
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL LANGSUNG
- Hak Penjual Langsung Richnity
- Penjual Langsung RICHNITY berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai bisnis RICHNITY, produk, Marketing Plan, maupun promosi yang diadakan oleh RICHNITY.
- Penjual Langsung RICHNITY berhak mendapatkan alat bantu penjualan seperti file digital Kode Etik dan E-Catalog, dan atau alat bantu penjualan lain dalam bentuk multimedia setelah menyelesaikan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Penjual Langsung RICHNITY diperbolehkan menjual produk-produk RICHNITY secara langsung kepada konsumen dengan harga konsumen.
- Penjual langsung RICHNITY berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, dan rewards dari bisnis RICHNITY berdasarkan acuan serta perhitungan pada Marketing Plan RICHNITY berdasarkan hasil kerja dan produktivitas.
- Penjual Langsung RICHNITY berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada RICHNITY.
- Penjual Langsung RICHNITY berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan RICHNITY, serta promosi sesuai dengan ketentuan RICHNITY.
- Penjual Langsung RICHNITY berhak mewariskan keanggotaannya.
- Penjual Langsung RICHNITY berhak membatalkan keanggotaannya.
- Kewajiban Penjual Langsung Richnity
- Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan, kode etik dan tata tertib yang di tetapkan RICHNITY.
- Selalu menjaga nama baik RICHNITY dan tidak merugikan orang lain.
- Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Penjual Langsung RICHNITY.
- Penjual Langsung berkewajiban memberikan keterangan yang sesuai dengan informasi, kebijakan dan atau literatur resmi dari RICHNITY.
- Penjual Langsung RICHNITY yang melakukan pensponsoran wajib untuk melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, pengarahan, dan penjelasan secara benar sesuai dengan peraturan dan literatur RICHNITY terhadap anggota yang disponsorinya. Karena di bisnis RICHNITY diperlukan untuk bekerja secara team dan jaringan.
- Penjual Langsung RICHNITY bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang menyimpang dari aturan yang ditentukan.
BAB IX LARANGAN-LARANGAN
- Penjual Langsung RICHNITY dilarang bertindak untuk dan atas nama RICHNITY, mewakili RICHNITY melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari RICHNITY.
- Penjual Langsung dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang RICHNITY dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya tanpa persetujuan tertulis dari RICHNITY.
- Penjual Langsung dilarang untuk memproduksi alat bantu, brosur dan atau media cetak lain baik secara online maupun offline sebagai tambahan promosi untuk disebarluaskan melalui media apapun tanpa izin tertulis dari RICHNITY.
- Penjual Langsung dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Penjual Langsung dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh RICHNITY. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka RICHNITY berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
- Penjual Langsung dilarang menggunakan jaringan kerja RICHNITY untuk pemasaran produk- produk direct selling atau multi-level marketing lain tanpa terkecuali.
- Penjual Langsung yang berperan menjadi Pembicara/Presenter/Trainer yang mewakili RICHNITY, dilarang mengembangkan, memasarkan bisnis dan produk multi-level marketing lain dengan menggunakan jaringan kerja RICHNITY tanpa terkecuali.
- Penjual Langsung dilarang mengganti kemasan produk dan atau merubah jumlah dan atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh RICHNITY.
- Penjual Langsung dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh RICHNITY. Apabila Penjual Langsung ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata RICHNITY ataupun afiliasinya di dalam program tersebut dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari RICHNITY.
- Penjual langsung RICHNITY dilarang untuk berjualan produk-produk Richnitas melalui toko retail, Apotik atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya. Penjualan secara online hanya diperkenankan melalui website dan sosial media resmi milik RICHNITY dan atau milik pribadi yang telah disetujui secara tertulis oleh RICHNITY.
- Penjual Langsung dilarang mengklaim dirinya atau sekelompok Penjual Langsung tertentu menguasai dan mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
- Penjual Langsung dilarang mensponsori staf dan atau karyawan RICHNITY, termasuk orang tuanya dan atau saudara sedarah dari staf dan atau karyawan RICHNITY bersangkutan. Jika terjadi pelanggaran, RICHNITY akan menghapus keanggotaan Penjual Langsung yang mensponsori dan disponsori tanpa kompensasi apapun.
- Penjual Langsung dilarang melakukan Tindakan mencela, menghina, menjelekkan dan atau mengancam Penjual Langsung lainnya dalam melakukan aktivitas bisnis RICHNITY.
- Penjual Langsung dilarang mencemarkan nama baik, mendiskreditkan, menjelekkan, menyebarkan hal-hal tidak baik yang bersifat fitnah tentang RICHNITY dengan tujuan apapun.
- Penjual Langsung dilarang memalsukan, menutupi dan atau memanipulasi identitas, profil dan atau materi penawaran usaha dan atau produk yang mengarah kepada tindakan kriminal, penipuan dan atau tindakan lainnya yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
- Penjual Langsung dilarang melakukan kegiatan ekspor impor produk RICHNITY ke suatu negara tertentu dan atau dari negara tertentu.
BAB X PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN KOMISI
- Perhitungan dan pembayaran komisi akan diberlakukan secara harian. mingguan dan bulanan (syarat dan ketentuan berlaku).
- Komisi yang dibayarkan secara harian adalah Komisi Akuisisi sesuai dengan jenis paket yang diakuisisi.
- Komisi yang dibayarkan secara mingguan adalah Komisi Performa s/d 12% dari PV.
- Komisi yang dibayarkan secara bulanan adalah:
- Komisi Kepemimpinan s/d 45%
- Insentif Star Director 1%
- Hanya para Penjual Langsung saja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di Marketing Plan berhak mendapatkan komisi.
- Bonus yang diterima Penjual Langsung akan dibayarkan dengan cara transfer melalui Bank ke nomor rekening Penjual Langsung bersangkutan dikurangi dengan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Bank yang didaftarkan oleh Penjual Langsung dan dikurangi Pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan Republik Indonesia.
- Pembayaran Bonus akan dilakukan:
- Bonus Harian:
Dibayarkan 1 (satu) hari kemudian setelah perhitungan bonus selesai yang dilakukan
secara harian, kecuali tanggal merah, hari libur nasional, dan kondisi force majeur. - Bonus Mingguan:
Dibayarkan 1 (satu) minggu kemudian setiap hari Rabu setelah perhitungan bonus selesai yang dilakukan secara mingguan, kecuali tanggal merah, hari libur nasional, dan kondisi force majeur. - Bonus Bulanan:
Dibayarkan 1 (satu) bulan kemudian setiap tanggal 15 (lima belas), setelah perhitungan bonus selesai yang dilakukan secara bulanan, kecuali tanggal merah, hari libur nasional, dan kondisi force majeur.
- Bonus Harian:
- Apabila ternyata nomor rekening Penjual Langsung belum dicantumkan, maka RICHNITY akan menyimpan komisi tersebut sampai Penjual Langsung yang bersangkutan memberikan nomor rekeningnya. Dalam hal ini yang bersangkutan wajib mengisi form sesuai format yang disediakan dan melampirkan foto copy identitas diri serta buku rekening bank. Nama yang tercantum pada data rekening harus nama Penjual Langsung yang bersangkutan.
- Apabila ternyata data rekening bank atas nama orang lain, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat kuasa dan pernyataan bermaterai.
BAB XI PRODUK
- Pembelian produk-produk RICHNITY dapat dilakukan di tempat-tempat yang telah ditunjuk secara resmi oleh RICHNITY yaitu melalui Service Point, Mobile Stokist, atau Kantor RICHNITY dan dapat juga melalui website resmi RICHNITY.
- Setiap Penjual Langsung berhak mendapatkan diskon atau potongan harga dengan besaran yang berbeda setiap produknya sesuai list harga barang dari Harga Konsumen untuk setiap produk yang dibeli dari RICHNITY.
- Pembayaran pembelian produk RICHNITY dapat dilakukan secara tunai, kartu debit, kartu kredit dan transfer ataupun pembayaran secara online melalui website RICHNITY.com. Untuk pembayaran melalui transfer, dapat memberikan konfirmasi ke Kantor Pusat, dengan melampirkan bukti pembayaran.
- Pengambilan produk atas pembelian Penjual Langsung dapat dilakukan dengan cara pengambilan langsung di Kantor Pusat, Service Point, Stockist, Mobile Stockist atau dengan metode pengiriman ke alamat yang ditentukan oleh Penjual Langsung dan biaya pengiriman dibebankan kepada Penjual Langsung.
- Harga produk ditetapkan langsung oleh RICHNITY.
- Penjualan produk RICHNITY bersifat eksklusif yang dilakukan dengan cara penjualan langsung, sehingga Penjual Langsung tidak dibenarkan untuk memajang dan menjual produk RICHNITY di toko dan atau tempat penjualan umum lainnya.
- Pengambilan produk atas pembelian Penjual Langsung dengan metode pick-up wajib dilakukan minimal 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemesanan. Apabila dalam waktu 3(tiga) hari. Penjual Langsung belum melakukan pick-up sejak tanggak pemesanan, maka Penjual Langsung akan dikenakan Deposit Fee.
- Deposit Fee wajib dibayar oleh Penjual Langsung sebelum pengambilan produk.
- Biaya dari Deposit Fee yang wajib dibayarkan oleh Penjual Langsung adalah sebesar Rp 10,000 (sepuluh ribu rupiah) per hari.
- Penjual Langsung wajib memeriksa paket pesanan produk atas pembelian dengan metode pengiriman setelah paket pesanan produk sampai, RICHNITY hanya menerima komplain 1x24 jam dari tanggal penerimaan berdasarkan bukti resi. RICHNITY berhak menolak komplain apabila Penjual Langsung menyampaikan komplain melewati 1x24 jam dari tanggal penerimaan produk.
- Penjual Langsung wajib melampirkan video pembukaan paket pesanan produk, nomor invoice pemesanan, dan bukti resi sebagai dokumentasi pengajuan komplain. RICHNITY tidak menerima alasan apapun apabila komplain tidak disertai dengan dokumentasi yang telah ditentukan tersebut.
BAB XII SERVICE POINT DAN MOBILE STOCKIST
- Ada 2 kategori Stokist di RICHNITY yaitu:
- Service Point
- Mobile Stockist
- Persyaratan umum menjadi Service Point/Mobile Stockist adalah sebagai berikut:
- Pemohon adalah Penjual Langsung RICHNITY dengan kualifikasi peringkat minimal VIP Platinum.
- Mengisi Form Pengajuan Service Point/Mobile Stockist.
- Bersedia disurvei (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau secara online oleh RICHNITY.
- Bersedia mematuhi Kode Etik & peraturan dari RICHNITY. Serta siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
- Bersedia memberikan layanan kepada semua Penjual Langsung RICHNITY tanpa terkecuali.
- Menandatangani perjanjian kerjasama Service Point/Mobile Stockist.
- Persyaratan khusus Service Point:
- Pemohon memiliki peringkat minimal 1 Star Director Eksekutif.
- Tidak sedang atau akan menjadi Stokist Perusahaan sejenis lainnya.
- Membeli stock awal produk senilai 9,000 PV.
- Mendapatkan komisi dari pembelian Penjual Langsung sebesar 6% dari PV transaksi yang dilayaninya.
- Komisi Service Point akan dibayarkan setiap bulannya pada setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
- Bersedia dilibatkan oleh RICHNITY dalam acara-acara resmi RICHNITY di wilayahnya.
- Bersedia memberikan pelatihan- pelatihan yang diselenggarakan oleh RICHNITY.
- Persyaratan khusus Mobile Stockist:
- Pemohon memiliki level minimal VIP Platinum.
- Tidak sedang atau akan menjadi Stokist Perusahaan sejenis lainnya.
- Membeli stock awal produk senilai 1.680 PV.
- Mendapatkan komisi dari pembelian Penjual Langsung sebesar 4% dari PV transaksi yang dilayaninya.
- Komisi Mobile Stockist akan dibayarkan setiap bulannya pada setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
- Bersedia dilibatkan oleh RICHNITY dalam acara-acara resmi RICHNITY di wilayahnya.
- Bersedia memberikan pelatihan- pelatihan yang diselenggarakan oleh RICHNITY.
- Service Point/Mobile Stockist harus mengikuti aturan & tanggung jawab sesuai dengan perjanjian Service Point/Mobile Stockist.
- Masa berlaku Service Point/Mobile Stockist diatur dalam perjanjian stockiest terpisah dari kode etik ini.
BAB XIII PERATURAN MENGENAI WEBSITE DAN MEDIA ONLINE
- Setiap Penjual Langsung RICHNITY bertanggung jawab menjaga kerahasiaan detail dam infromasi loginnya sendiri, yaitu username, password dan pin.
- RICHNITY akan menindak tegas segala kegiatan spam, phising, hacking yang dilakukan oleh Penjual Langsung dengan sanksi tertinggi tanpa kompensasi apapun.
- Penjual Langsung tidak diizinkan menambah, mengubah isi materi RICHNITY di media website atau media social pribadi dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
- Penjual Langsung RICHNITY dilarang memasang link situs yang tidak berkaitan dengan bisnis RICHNITY.
- Penjual Langsung RICHNITY dilarang memasang penawaran yang menjual dan atau mencari barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, seperti narkoba, senjata api, materi pornografi, politik, judi, money game dan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.
- Penjual Langsung RICHNITY tidak dibenarkan memposting gambar, foto, lagu, karya, tulisan yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum, paten, merek dagang dan atau hak cipta intelektual dari pihak lain.
- Penjual Langsung dilarang atau tidak dibenarkan menjual produk-produk RICHNITY melalui Market Place seperti Lazada, Shoppe, Tokopedia dan lain-lain.
BAB XIV SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK
- Bagi setiap Penjual Langsung yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini, dapat dikenakan sanksi berupa:
- Surat Peringatan
- Surat Penghentian Keanggotaan
- RICHNITY berhak meninjau kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu terhadap Penjual Langsung, Mobile Stockist dan Service Point yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, peraturan dan kode etik, baik hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan maupun hasil pemeriksaan dari pihak RICHNITY secara langsung.
- Segala fasilitas baik bonus maupun hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada pelanggar, dan dinyatakan hangus terhitung sejak tanggal efektif penghentian keanggotaan Penjual Langsung.
BAB XV PENYELESAIAN MASALAH PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan antar Penjual Langsung, RICHNITY akan berpedoman pada pelaksanaan Peraturan dan Kode Etik atau kebijakan lain yang dikeluarkan oleh RICHNITY yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan dan Instansi terkait lainnya.
- Apabila perkara tersebut berkaitan dengan masalah pribadi atau perseorangan, maka RICHNITY tidak akan menerima dan menjadi penengah atas penyelesaian masalah tersebut.
- RICHNITY tidak akan memproses semua laporan perkara yang tidak disertai dengan bukti-bukti tertulis.
- Apabila terjadi perselisihan antara Penjual Langsung dengan RICHNITY, akan diutamakan penyelesaian secara musyawarah mufakat berpedoman pada kode etik yang berlaku. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara mufakat, maka akan diselesaikan melalui pengadilan Jakarta Barat.
- Segala biaya yang timbul atas perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing- masing pihak.
BAB XVI PENUTUP
- Kode Etik dan Peraturan Penjualan Langsung ini berlaku untuk semua Penjual Langsung RICHNITY di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Jika terdapat perubahan Kode Etik, maka perubahan tersebut akan disampaikan melalui Website resmi RICHNITY (richnity.com) selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum diberlakukan dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan Instansi terkait lainnya.
- Dengan diberlakukannya Kode Etik ini, maka Kode Etik yang pernah ada dan berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Kode Etik dan Peraturan Penjualan Langsung ini berisi peraturan-peraturan pokok, peraturan secara khusus akan diatur dalam peraturan tersendiri.
- Perjanjian kerjasama Mobile Stockist dan Service Point diatur dalam perjanjian terpisah.